Bupati Mojokerto Perintahkan Camat Buru Penimbun LPG 3 Kg, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

banner 120x600

Mojokerto, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra , mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh camat di wilayahnya agar ikut memburu pelaku penimbunan gas LPG 3 kilogram . Langkah ini diambil setelah kelangkaan “gas melon” yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah, meskipun kuota distribusi resmi dinyatakan dalam kondisi aman.

crossorigin="anonymous">

Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada pasokan, melainkan adanya dugaan praktik permainan distribusi di lapangan. Untuk itu, ia meminta para camat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mengawasi jalur distribusi subsidi LPG, mulai dari pangkalan hingga tingkat pengecer.

“Kuota aman, tapi di lapangan langka. Ini tidak masuk akal. Telusuri, temukan, dan tindak tegas pelakunya,” tegas Gus Barra.

Menurutnya, kebutuhan pokok masyarakat tidak dapat dijadikan sarana meraup keuntungan oleh segelintir oknum. Praktik penimbunan, pengoplosan, maupun penjualan yang tidak tepat sasaran dinilai sebagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat kecil.

“Subsidi gas itu hak masyarakat. Jangan dirampok oleh oknum yang serakah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengingatkan bahwa setiap penyimpangan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , pelaku yang berwenang mendistribusikan subsidi gas dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar .

Pemerintah daerah berharap langkah pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum dapat memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan lancar, tepat sasaran, dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa gangguan dari praktik curang pihak-pihak tertentu.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0