SERANG, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Serang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Muanah , yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian dengan pemberatan .
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam nomor: DPO/01/II/RES.3.3./2026/SATRESKRIM . Kepolisian saat ini masih melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan dan mengajak masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam pengumuman resmi, identitas yang dicari adalah sebagai berikut:
- Nama: Muanah
- Tempat/Tanggal Lahir: Serang, 03 Mei 1992
- Alamat: Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Serang, Provinsi Banten
Tersangka diduga melanggar ketentuan pidana terkait:
- Penggelapan dalam jabatan
- Pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 jo 477 KUHPidana sesuai informasi yang tercantum dalam pengumuman kepolisian.
Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan agar segera menghubungi petugas pada nomor yang tercantum dalam pengumuman resmi atau melalui layanan Call Center Kepolisian 110 .
Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat mempercepat proses pencarian serta penegakan hukum terhadap buronan yang masih berada di luar jangkauan petugas.
[RED]













