Magelang, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota berhasil mengamankan pengamanan seorang pria berinisial SM (49) , warga Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang , yang diduga melakukan pelapisan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite .
Tersangka ditangkap pada Senin, 13 April 2026 , sekitar pukul 21.00 WIB , setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang berkeliling ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Magelang.
Kepala Satreskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwar Kristiana , mengungkapkan bahwa pelaku membeli Pertalite secara berulang di lima SPBU berbeda dalam satu hari.
“Setiap SPBU diisi sekitar 14 liter hingga penuh, lalu dipindahkan ke jeriken menggunakan selang dan ditampung di rumahnya. Dalam sehari bisa mencapai 70 liter,” jelas AKP Iwar saat konferensi pers,Jumat, 17 April 2026.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga ke kediamannya. Dari lokasi itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyelewengan subsidi BBM.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder
- 4 jeriken berisi masing-masing 35 liter Pertalite
- 4 galon air mineral masing-masing berisi 14 liter Pertalite
- 1 selang sepanjang 102 sentimeter
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut telah berjalan kurang lebih dua bulan . BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali secara ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja .
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun .
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi subsidi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara melawan hukum.
[RED]













