Sorong, 20 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 menjadi perhatian publik setelah nilai kerugian negara mencapai Rp54 miliar . Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga pejabat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial DYO, TS, dan MS , yang diketahui pernah menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode berbeda sepanjang tahun 2023.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Sorong selama 20 hari pertama terhitung sejak Rabu, 15 April 2026 , guna penyelidikan penyidik.
Kepala Seksi Penyudikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma , menjelaskan bahwa penyimpangan anggaran terjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa .
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , ditemukan adanya perintah tertulis maupun lisan untuk mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dari empat rekening yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Praktik tersebut menyebabkan penggunaan anggaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Papua Barat telah melakukan serangkaian langkah hukum, antara lain:
- Memeriksa 35 orang saksi
- Menyita lebih dari 400 dokumen pengadaan
- Mengamankan laporan audit investigatif BPK
Laporan tersebut mengonfirmasi kerugian negara sebesar Rp54 miliar dari total APBD Kabupaten Sorong Tahun 2023 yang rugi sekitar Rp111 miliar .
Penyelidik menyatakan hal ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kasus ini menjadi mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi demi kepentingan masyarakat luas.
[RED]













