Pasaman
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggelar operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Sibinayil, Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman , pada Senin malam, 13 April 2026 .
Operasi tersebut dilaksanakan di bawah Arah Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Fion Joni Hayes . Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam anggota melakukan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin di aliran sungai. Selain alat berat, aparat juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan operasional tambang ilegal tersebut.
Penyidik kini mendalami bukti-bukti yang ditemukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mengatur aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Selain itu, dalam proses penindakan, polisi juga menemukan indikasi aliran dana senilai Rp40 juta yang saat ini masih di dalami. Dana tersebut diduga berkaitan dengan operasional tambang ilegal, termasuk kemungkinan digunakan untuk mempermudah aktivitas di lapangan.
Seorang pria berinisal HF (48) juga diamankan di lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang kepada pihak tertentu. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan pengembangan.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap pihak yang termasuk dalam pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Pasaman juga mengingatkan bahwa kegiatan PETI merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, selain berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan keselamatan masyarakat sekitar.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penambangan ilegal agar menghentikan aktivitas melawan hukum, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan di wilayah Pasaman.
[RED]













