Satpol PP Sumenep Gelontorkan Rp460 Juta Berantas Rokok Ilegal, Anggaran 2026 Masih Belum Pasti

banner 120x600

SUMENEP, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep sempat diperkuat melalui alokasi anggaran yang cukup besar pada tahun 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menggelontorkan dana sebesar Rp460 juta yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) .

crossorigin="anonymous">

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, mulai dari operasi lapangan , sosialisasi kepada masyarakat , hingga penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita bea cukai .

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penanganannya dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Madura, TNI, Polres , serta instansi terkait lainnya.

Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi , menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah serius pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih marak ditemukan.

“Tahun lalu anggarannya Rp460 juta, itu dari DBHCHT,” dia.

Namun memasuki tahun anggaran 2026, keinginan program tersebut justru berada di dekatnya. Hingga saat ini, pihak Satpol PP mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan serupa tahun ini.

“Untuk tahun ini saya belum update. Nanti akan kita kroscek dulu,” kata Wahyu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena wilayah Madura , termasuk Kabupaten Sumenep, dikenal sebagai salah satu jalur penyebaran rokok ilegal. Tanpa kepastian dukungan anggaran, intensitas pengawasan dan penindakan dapat menurun.

Selama ini, operasi pengawasan dilakukan di berbagai titik rawan seperti:

  • Toko dan kios penjualan
  • Jasa ekspedisi
  • Jalur distribusi barang
  • Titik perdagangan lainnya

Pola pengawasan tersebut dinilai cukup efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, meskipun belum sepenuhnya mampu menghapus praktik perdagangan tanpa pita cukai.

Keberlanjutan program pemberantasan rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin legalitas dan kualitasnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera memastikan batasan anggaran agar pengawasan terhadap rokok ilegal dapat terus berjalan optimal pada tahun 2026.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0