Serang, 6 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banten.
Kegiatan tersebut akan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Serang, pada pukul 10.30 WIB. Dalam agenda tersebut, pihak kepolisian akan memaparkan secara rinci hasil pengungkapan kasus, termasuk kronologi serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Sejumlah barang bukti yang akan ditampilkan antara lain sembilan unit kendaraan roda empat, 3.791 liter BBM jenis Bio Solar, 91 jeriken, tiga kartu barcode, serta 26 pelat nomor kendaraan yang berbeda. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp7.345.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan berbagai peralatan pendukung yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan, seperti mesin penyedot solar, tangki yang disimpan di dalam boks kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang menunjang operasional pelaku.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus wujud komitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
[RED]













