Jakarta, 5 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas tanpa kompromi dalam memberantas praktik mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Selain penindakan pidana konvensional, para pelaku kini juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang dikombinasikan dengan TPPU bertujuan untuk memberikan efek jera maksimal, termasuk memiskinkan pelaku kejahatan.
Menurutnya, penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
“Strategi ini dilakukan agar para pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga kehilangan seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ujar Brigjen Irhamni dalam keterangannya.
Upaya penegakan hukum ini turut diperkuat hingga ke tingkat Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) melalui pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada penindakan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan terjadi di Kabupaten Klaten, di mana aparat berhasil mengungkap praktik ilegal yang melibatkan pelaku lapangan hingga penyuntik gas secara tidak sah. Para pelaku kini tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga berisiko kehilangan seluruh aset yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam melindungi hak masyarakat atas subsidi yang diberikan pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang berupaya memperkaya diri dengan cara melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
[RED]













