KPK Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai, Koper Berisi Rp5,19 Miliar Jadi Barang Bukti

banner 120x600

Jakarta, 6 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengusutan terbaru, penyidik menemukan barang bukti berupa koper yang berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar, yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal importasi dan produk bercukai.

crossorigin="anonymous">

Penyidikan ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap pihak yang berperan sebagai pengelola “safe house”, yakni lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan aliran dana dalam jumlah besar. Uang tersebut disebut-sebut berasal dari sejumlah pengusaha di sektor barang kena cukai dan importir sejak akhir tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana miliaran rupiah itu diduga dimanfaatkan sebagai biaya operasional tidak sah oleh oknum pejabat yang memiliki peran di bidang intelijen. Modus penyimpanan dilakukan di beberapa unit apartemen guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan seorang pejabat berinisial BB sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penguatan integritas serta pengawasan internal di lembaga negara, khususnya yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan lalu lintas barang dan penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0