Bandung, 5 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berlokasi di Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam persidangan, JPU KPK Ade Azharie mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan beberapa tindak pidana secara berbarengan yang berdiri sendiri, dengan menerima hadiah berupa uang dari berbagai pihak terkait proyek pemerintah.
“Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan dan pengondisian sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Praktik tersebut disinyalir dilakukan untuk memuluskan proses pelaksanaan proyek serta memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan pejabat daerah dan indikasi praktik korupsi yang terstruktur dalam pengelolaan proyek pemerintah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian oleh pihak penuntut umum.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara, guna menjaga integritas serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
[RED]













