Serang, 6 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Kasus ini melibatkan distribusi ilegal Pertalite dan Bio Solar dengan modus manipulasi data kendaraan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan barcode serta pelat nomor kendaraan palsu untuk mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus tersebut dirancang sedemikian rupa agar terlihat sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar dalam sistem.
“Para pelaku menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang disesuaikan dengan barcode yang dimiliki, sehingga tampak valid di hadapan petugas SPBU dan memungkinkan mereka memperoleh BBM bersubsidi secara berulang dalam jumlah besar,” ujar Hengki dalam konferensi pers di kantor pembantu Dinas PUPR Provinsi Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa, 5 Mei 2026.
Sepanjang April 2026, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41).
Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 juta per hari. Kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi energi, mengingat dampaknya yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi bagi masyarakat luas.
[RED]













