Subang, 5 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Subang dan kini menjadi perhatian publik.
Seorang pria berinisial D (48thn), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cilok dan cireng, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak perempuan.
Korban, sebut saja Bunga (8thn), merupakan siswi kelas 2 Sekolah Dasar Negeri dan warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia diketahui merupakan anak pertama dari pasangan Iman Sukirman dan Elina Amelia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai paman. Fakta ini menambah keprihatinan, mengingat pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Kecurigaan tersebut mendorong pihak keluarga untuk melakukan penelusuran lebih lanjut hingga akhirnya mengarah pada dugaan perbuatan pelaku.
Menurut keterangan keluarga, kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan Ramadhan, sekitar empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hasil pemeriksaan paramedis di puskesmas setempat mengungkapkan bahwa dugaan tindakan tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali, berdasarkan keterangan korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh kasus tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan perlindungan serta pendampingan maksimal kepada korban, baik secara hukum maupun psikologis.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan terdekat.
[RED – TH]













