JAKARTA, 26 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam, Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar .
Penghentian investigasi dilakukan setelah KPK menerima surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa Siman Bahar telah meninggal dunia di Cina .
Juru Bicara KPK, Budi , menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan apabila tersangka telah meninggal dunia.
Selain itu, KPK juga telah menyampaikan keputusan penyelidikan dan penyidikan tersebut kepada pihak keluarga almarhum.
Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pemrosesan anoda logam yang melibatkan PT Loco Montrado.
Meski penyidikan terhadap tersangka telah dihentikan, KPK tetap membuka kemungkinan untuk menjamin aspek lain dalam perkara tersebut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain atau bukti tambahan.
Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum, dengan prinsip memperhatikan kepastian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













