Batam, 5 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik perjudian daring berskala besar yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan setelah diketahui mengelola lebih dari 200 ribu akun menggunakan sistem otomatis (bot) serta puluhan perangkat komputer.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Subdit 3 Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TN di sebuah rumah di kawasan Nongsa pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 12.13 WIB, yang dijadikan sebagai pusat operasional judi online,” ujar Nona Pricillia, Senin (4/5/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan satu ruangan khusus yang difungsikan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring, antara lain permainan Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah perangkat komputer terlihat aktif mengoperasikan sistem permainan secara otomatis.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita delapan unit CPU dalam kondisi menyala serta satu unit monitor yang menampilkan aktivitas permainan. Selain itu, ditemukan pula perangkat yang terhubung dengan dongle HDMI untuk mengoperasikan banyak akun secara simultan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 19 unit komputer, perangkat jaringan internet, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk mengendalikan ribuan akun dalam satu sistem terintegrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku TN diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dioperasikan menggunakan aplikasi bot, sementara sebagian lainnya dijalankan secara manual.
Adapun chip hasil permainan dikumpulkan dan dipindahkan ke akun penampung bernama “MuliadiA” guna meningkatkan peringkat serta menarik minat pembeli. Penjualan chip dilakukan melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
“Pelaku menjual chip dengan harga Rp5.000 untuk 1 miliar chip Bearfish Casino dan Rp15.000 untuk 1 miliar chip Joker King, dengan metode pembayaran melalui dompet digital,” jelasnya.
Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penelusuran, ditemukan saldo sekitar Rp60 juta di rekening pelaku yang diduga berasal dari hasil penjualan chip judi online.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut.
[RED]













