Bogor, 25 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Polsek Parungpanjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) di Jalan Somang, Desa Parungpanjang , setelah polisi mendengarkan laporan masyarakat.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhammad Taufik , menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini bermula dari aduan warga yang membungkus adanya aktivitas ilegal di balik usaha penjualan makanan.
“Kami menerima laporan terkait penjual nasi goreng yang diduga juga menjual obat-obatan keras. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” jelas Taufik.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat tramadol ilegal, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas mengedarkan obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
[RED]













