NANGA BULIK, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik secara resmi menyelenggarakan konferensi perdana yang menjerat tiga individu penjahat dalam kasus dugaan tindak pidana yang dilindungi narkotika golongan I, khususnya jenis metamfetamina atau sabu.
Tokoh ketiga penipu, masing-masing bernama Suhada Bin Kurdi Ansah, Akhmad Fauzanur Bin Syahril, serta Fiqri Muzaki Bin Suratman, dibayangkan pada sangkaan dakwaan atas dugaan persekongkolan jahat ( permufakatan jahat ) untuk mengangkut barang haram tersebut dengan berat mencapai hampir 50 gram dari wilayah Pontianak menuju Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakyu Swanabumi Rahmantara, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) perwakilan Kejaksaan Negeri Lamandau, secara rinci menguraikan rentetan kronologi keterlibatan para pembela. Narasi peristiwa tersebut berawal dari sebuah ajakan atau penawaran pekerjaan yang dilontarkan oleh seorang Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Rames.
“Berdasarkan pada naskah berkas dakwaan, kejadian ini berpangkal pada tanggal 31 Januari 2026 di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Sampit. Terdakwa I (Suhada) dikomunikasikan oleh Rames (DPO) guna mengambil paket sabu di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan janji penyediaan atau ketidakseimbangan jasa sebesar Rp10.000.000,” papar JPU tersebut ketika dimintai konfirmasi oleh sejumlah pewarta, pada Kamis (23/4).
[RED]













