BOGOR, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dinamika peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Kabupaten Bogor semakin meresahkan dan sering dipecah menjadi situasi “kondisi genting obat ilegal”. Sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga bulan April 2026, aparat penegak hukum terus memperketat serta menggiatkan operasi penumpasan terhadap sindikat
Sepanjang kurun waktu tersebut, sebanyak 107.372 tablet obat keras ilegal berhasil diamankan kekuatan hukum, dengan komposisi total 141 tersangka yang telah ditetapkan status hukumnya. Praktik persebaran obat-obatan ini terpantau meluas di berbagai kawasan sektor, meliputi wilayah Cikaret (Cibinong), Gunungputri, Cileungsi, Kemang, Rumpin, Parung, hingga Ciseeng. Para aktor pelaku pada umumnya memanfaatkan modus operandi dengan menyamar sebagai gerai kosmetik
Sementara itu, jenis farmasi yang paling dominan disita merupakan kategori Obat Daftar G, di antaranya tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl. Penggunaan obat-obatan tersebut tanpa resep medis berpotensi besar merusak jaringan syaraf serta mengancam keberlangsungan generasi muda.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam membasmi peredaran obat keras ilegal layak mendapat dukungan penuh, mengingat dampaknya yang fatal terhadap
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku penyebaran obat keras gelap di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto, Kapolres Bogor.
[RED]













