Polres Wonosobo Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Pelaku Gunakan Tangki Modifikasi untuk Raup Keuntungan

banner 120x600

Wonosobo, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sapuran.

crossorigin="anonymous">

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (61) diamankan setelah kedapatan menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin Unit II Satreskrim Polres Wonosobo di jalur strategis Wonosobo–Purworejo pada Jumat (10/4/2026). Petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna perak yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar.

Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo, IPDA Andre Marco Julianto, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kediaman pelaku di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan.

“Curiga dengan aktivitas tersebut, petugas melakukan pembuntutan hingga ke rumah pengemudi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Saat penggeledahan, polisi menemukan bahwa tangki kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kapasitas penampungan. Selain itu, turut diamankan selang sepanjang dua meter yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken.

Dari lokasi, petugas menyita tiga jeriken berkapasitas 35 liter yang telah berisi Pertalite. Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berpindah-pindah SPBU guna menghindari kecurigaan.

“Tersangka membeli Pertalite bersubsidi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda. Dalam setiap transaksi, ia mengisi sekitar Rp350.000 atau setara 35 liter. Total sekitar 70 liter yang rencananya akan dijual kembali secara eceran,” jelas IPDA Andre.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0