TANGERANG KOTA, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran kepolisian berhasil meringkus dua orang warga muda berinisial LF (20) dan MRP (22) yang diduga kuat terlibat dalam aksi transaksi obat-obatan keras jenis berbahaya di kawasan Kotamadya Tangerang. Dalam mengungkap kasus ini, petugas keamanan juga menyita ribuan tablet farmaka jenis tramadol yang dikuasai oleh para tersangka.
Penindakan tegas tersebut dilakukan oleh Regu Satu (Tim 1) Patroli Perintis Presisi (3P) dari Satuan Samapta Polres Metro Tangerang Kota di sepanjang Jalan Windu Karya, Sukarasa, pada Kamis (23/4) dini hari. Pelaku kedua akhirnya diamankan menyusul adanya keamanan petugas terhadap perilaku mencurigakan yang dilakukan oleh keduanya saat mengendarai sepeda motor melintasi area tersebut.
“Personel kami berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan, yang meliputi 1.030 butir tramadol dan 98 pil trihexyphenidyl yang disembunyikan para pelaku di dalam tas ransel serta kompartemen jok kendaraan bermotor,” ungkap Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, melalui keterangan persnya, Jumat (24/4/2026).
[RED]













