Medan, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Senin, 20 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan yang diketahui milik Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset bernilai signifikan, meliputi logam mulia, uang tunai dalam rupiah, serta valuta asing berupa dolar Amerika Serikat dan ringgit Malaysia. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menjadi bagian awal dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya terkait dugaan praktik suap di sektor importasi. Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan dan menangkap seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan mencederai integritas pelayanan publik di sektor kepabeanan.
[RED]













