Dana Desa Rp450 Juta Diduga Diselewengkan, Keuchik Lancang Ditahan di Rutan Sigli

banner 120x600

Pidie Jaya, 24 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan penyimpangan Dana Desa di Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berujung pada penahanan kepala desa setempat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan Keuchik berinisial MYA pada Rabu, 22 April 2026.

crossorigin="anonymous">

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejari Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen, Idam Kholid Daulay, SH, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa periode 2022 hingga 2025.

“Ditemukan adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, serta belanja yang tidak sesuai dengan APBG,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp450.761.000.

Sebelum proses hukum berlanjut, tersangka diketahui telah beberapa kali diminta untuk mengembalikan kerugian negara, namun tidak diindahkan. Hal tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga penahanan.

Saat ini, MYA ditahan di Rutan Kelas IIB Sigli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31/L.1.31/Fd.2/04/2026 tertanggal 22 April 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) sebagai dakwaan primair serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0