Polda Sumsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas, Pemilik hingga Sopir Terlibat

banner 120x600

Palembang, 23 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Polda Sumatera Selatan merampungkan penyelidikan kasus penggerebekan gudang BBM ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dari total 14 orang yang sebelumnya diamankan, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka , termasuk pemilik gudang.

crossorigin="anonymous">

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring , menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif serta gelar perkara oleh penyidik.

Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik gudang, sopir truk tangki, hingga pekerja gudang yang terlibat dalam praktik distribusi subsidi BBM .

Saat ini, seluruh tersangka telah dilakukan pengasingan di Rutan Dittahti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja , dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar .

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap tiga gudang di kawasan Jalan Lintas Linggau–Sarolangun . Dari lokasi tersebut, ditemukan puluhan ton subsidi BBM jenis Solar, Pertalite, hingga minyak tanah yang diduga ditimbun secara ilegal.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menindak tegas praktik perlindungan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan pendistribusian BBM tepat sasaran.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0