Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Sejak Januari 2026

banner 120x600

INDRAMAYU, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar sejak Januari 2026.

crossorigin="anonymous">

Langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun keselamatan jiwa.

Penyalahgunaan obat-obatan, baik obat resep maupun ilegal, terjadi ketika penggunaannya dilakukan secara berlebihan, tidak sesuai petunjuk medis, atau digunakan untuk tujuan nonmedis guna memperoleh efek psikoaktif seperti rasa senang sesaat maupun kondisi mabuk.

Praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan berbagai dampak fatal, di antaranya:

  • Gangguan jantung
  • Gangguan pernapasan
  • Gangguan mental dan kejiwaan
  • Ketergantungan
  • Risiko kematian akibat overdosis

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman:

  • Penjara paling lama 12 tahun
  • Denda paling banyak Rp5 miliar

Satresnarkoba Polres Indramayu menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, serta penindakan terhadap para pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan dan mengancam kualitas sumber daya manusia.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0