LONG IKIS, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali terungkap di wilayah Long Ikis . Dalam temuan tersebut, jumlah BBM yang diduga ditimbun mencapai lebih dari 2 ton .
Aksi tersebut diduga dilakukan secara ilegal karena pelaku tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Penimbunan dan pendistribusian subsidi BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mengganggu pasokan energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, praktik semacam ini juga dapat memicu kelangkaan di tingkat konsumen dan membuka peluang penjualan dengan harga di atas ketentuan resmi pemerintah.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait pengangkutan dan subsidi BBM niaga, dengan ancaman berupa pidana penjara serta denda sesuai peraturan yang berlaku.
Aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi subsidi BBM agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan dugaan penimbunan atau layanan subsidi BBM di lingkungan sekitar.
[RED]













