Ketua Ombudsman RI 2026–2031 Terseret Dugaan Suap Rp1,5 Miliar, Terkait Skandal Tambang Nikel di Sultra

banner 120x600

JAKARTA, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan suap senilai Rp1,5 miliar menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto (HS), dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

crossorigin="anonymous">

Kasus tersebut mencuat setelah penyidik menemukan indikasi adanya pengaturan laporan guna meloloskan sebuah perusahaan tambang dari kewajiban pembayaran kepada negara. Uang yang diduga digunakan dalam praktik suap itu disebut berasal dari petinggi PT TSHI.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan upaya perusahaan untuk menghindari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap bahwa pemilik PT TSHI berinisial LD diduga mencari cara untuk menghindari tagihan tersebut.

Dalam konstruksi perkara, nama LKM, selaku direktur perusahaan, disebut berperan sebagai pihak yang mengeksekusi penyerahan uang. Sementara LO diduga aktif menjalin komunikasi dengan Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa perusahaan diduga bekerja sama dengan tersangka HS untuk mengupayakan koreksi atas kebijakan Kementerian Kehutanan melalui jalur Ombudsman.

“PT TSHI memiliki persoalan perhitungan PNBP, lalu mencari jalan keluar bersama tersangka HS untuk mengatur agar kebijakan itu dikoreksi,” kata Syarief, Kamis (16/4/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga pengawas pelayanan publik serta sektor pertambangan yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0