BANDUNG, 18 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali melakukan tindakan tegas terhadap dugaan peredaran dan doktrin peredaran obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Kota Bandung. Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, petugas pengamanan tiga orang , terdiri dari dua penjual dan satu pembeli .
Penindakan tersebut dilaksanakan di kawasan Terminal Kebon Kalapa, Kecamatan Regol , serta di depan Coffee Tua, Jalan Lengkong Besar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung .
Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, SIK , melalui Kasat Narkoba AKBP Dr. Agah Sonjaya, SH, MH , menjelaskan bahwa orang ketiga yang diamankan masing-masing berinisial:
- DD – diduga sebagai penjual
- AMR – diduga sebagai penjual
- IMF – diduga sebagai pembeli
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol
- Ratusan butir Trihexyphenidyl
- Uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan
- 1 unit telepon genggam
Seluruh tak terduga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Upaya Berkelanjutan Berantas Peredaran Obat Terlarang
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan perlindungan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Kepolisian berharap penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar menghindari obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
[RED]













