Diduga Akali Sistem Perbankan, 14 Pejabat BRI Pusat dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

banner 120x600

PALEMBANG, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 14 petinggi Bank BRI Kantor Pusat dan seorang direktur perusahaan swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,3 triliun. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sama.

crossorigin="anonymous">

Direktur PT BSS dan PT SAL, berinisial WS (Wilson), turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak penerima fasilitas kredit bermasalah tersebut. Penetapan para tersangka merupakan hasil penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan, analisis, persetujuan, hingga pencairan kredit yang berlangsung dalam beberapa tahun.

Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pengembangan perkara, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan.

“Ditunggu saja perkembangannya ya, nanti kalau ada update terbaru pasti dikabari lagi,” ujar Vanny.

Daftar Tersangka yang Telah Ditetapkan

Adapun sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • WS, Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.
  • MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
  • DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI tahun 2013.
  • ED, Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010–2012.
  • ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat Bank BRI tahun 2013.
  • RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat Bank BRI periode 2011–2019.

Sementara delapan tersangka lainnya yang diumumkan pada 27 Maret 2026, yakni:

  • KW, Kepala Divisi Agribisnis Bank BRI Kantor Pusat periode 2010–2014.
  • SL, Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015.
  • WH, Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017.
  • U, Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013.
  • LS, Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2016.
  • AC, Group Head Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2008–2014.
  • KA, Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012.
  • TP, Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017.

Modus Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula pada 2011, saat PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Selanjutnya pada 2013, PT SAL mengajukan permohonan serupa dengan nilai Rp677 miliar.

Permohonan kredit tersebut diajukan ke Divisi Agribisnis Bank BRI di Jakarta Pusat. Dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, penyidik menemukan dugaan pelanggaran serius, mulai dari pemalsuan data, analisis kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga penggunaan agunan dan pembangunan kebun yang tidak sejalan dengan tujuan pembiayaan.

Tidak hanya itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas pembiayaan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon tambahan tersebut masing-masing sebesar:

  • PT SAL: Rp862,25 miliar
  • PT BSS: Rp900,66 miliar

Aset Telah Dilelang

Dalam perkembangan perkara, aset milik PT SAL diketahui telah dinyatakan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kredit jumbo serta dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi perbankan nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0