SIDOARJO, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kantor Bea Cukai Sidoarjo mencatat sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp5,9 miliar . Langkah tegas tersebut menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa memenuhi ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Pemusnahan dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 10 April 2026 di fasilitas milik PT Putra Restu Ibu Abadi . Proses berlangsungnya dilakukan menggunakan mesin insinerator melalui metode pembakaran, guna memastikan seluruh bukti barang tidak dapat digunakan maupun dibakar kembali.
Secara rinci, jumlah rokok ilegal yang dicatat tercatat sebanyak 3.973.604 batang . Nilai ekonomis keseluruhan barang tersebut mencapai Rp5.900.801.940 . Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp3.844.918.834 .
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum, menjaga iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Selain itu, operasi ini juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai akan terus diperketat. Pemerintah melalui aparat penegak hukum berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, pita cukai palsu, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dengan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusan dalam anggota melakukan praktik perdagangan gelap sekaligus mengamankan penerimaan negara demi kepentingan pembangunan nasional.
[RED]













