Subang, 8 Maret 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyaluran makanan yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, paket MBG yang disalurkan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kertajaya diduga diberikan kepada pihak sekolah secara rapel atau digabung untuk beberapa hari sekaligus dalam satu kali pengiriman.
Praktik tersebut disebut-sebut terjadi selama bulan Ramadhan, di mana paket makanan untuk beberapa hari disalurkan dalam satu waktu kepada pihak sekolah penerima program.
Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa distribusi program MBG harus dilakukan setiap hari sesuai jadwal. Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme distribusi harian merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas makanan serta memastikan makanan tetap layak konsumsi bagi para siswa.
Penyaluran makanan secara rapel dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari penurunan kualitas makanan hingga kemungkinan makanan tidak lagi segar saat dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
Dalam ketentuan pelaksanaan program MBG juga disebutkan bahwa setiap paket makanan seharusnya memiliki label batas waktu konsumsi dan didistribusikan sesuai jadwal harian guna menjaga standar gizi serta keamanan pangan.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan Reskrimpolda News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Fahri selaku SPPI di SPPG Desa Kertajaya melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Selain mekanisme distribusi, awak media juga menyoroti aspek sanitasi dapur SPPG, khususnya terkait keberadaan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merupakan bagian penting dalam operasional dapur pengolahan makanan skala besar.
Fasilitas IPAL berfungsi untuk mengelola limbah cair dari aktivitas dapur agar tidak mencemari lingkungan serta memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Namun saat ditanyakan kepada pihak pengelola SPPG Desa Kertajaya melalui pesan WhatsApp, pertanyaan mengenai keberadaan IPAL juga belum mendapatkan jawaban.
Secara regulasi, standar higiene dan sanitasi pengolahan makanan massal telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa boga memiliki sistem sanitasi dan pengelolaan limbah yang memadai.
Selain itu, ketentuan mengenai kesehatan lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat wajib memenuhi standar sanitasi yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pelaksanaan program MBG ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional maupun ketentuan kesehatan lingkungan, maka pengelola dapur atau mitra pelaksana berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga evaluasi operasional oleh pihak terkait.
Seorang pegiat sosial dan hukum yang dimintai tanggapan juga menyampaikan bahwa apabila dalam pelaksanaan program tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara, maka penanganannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPPG Desa Kertajaya maupun pihak sekolah penerima program MBG belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dugaan tersebut.
Reskrimpolda News akan terus melakukan penelusuran serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan bagi para siswa seb
[RED – TH]
















