Jakarta, 11 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi mendesak 20 perusahaan agar segera melunasi kewajiban denda administratif akibat penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemanfaatan tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan hukum secara prosedural serta memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai prinsip legalitas dan kepentingan publik.
Juru Bicara Satgas PKH menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban hukum tersebut.
“Marilah bersikap kooperatif dan bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum harus dipenuhi melalui kehadiran serta penyelesaian yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan kepada negara yang berlangsung pada Rabu (24/12/2025) dan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengejar denda administratif terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Menurut data yang dipaparkan, potensi denda administratif akibat penyalahgunaan kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun. Nilai tersebut terdiri atas:
- Rp109,6 triliun dari sektor perkebunan kelapa sawit, dan
- Rp32,63 triliun dari sektor pertambangan.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap tindakan penyalahgunaan kawasan hutan. Hutan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegas ST Burhanuddin.
Pemerintah menilai penagihan denda administratif ini bukan semata penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya pemulihan tata kelola kawasan hutan, perlindungan lingkungan hidup, serta optimalisasi penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat secara luas.
[RED]













