Polisi Bongkar Industri Rumahan Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah, Dua Pelaku Diamankan

banner 120x600

Lampung Tengah, 11 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap praktik industri rumahan (home industry) perakitan senjata api ilegal di Dusun I Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (9/1/2026).

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan di lokasi dimaksud.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial EMR (39) dan DRA (25). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, berupa peralatan perakitan senjata api serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga siap digunakan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasi Humas AKP Yakub Samsudin menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif dan kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Dua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Yakub Samsudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 306 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat terkait kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0