Jakarta, 11 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Hingga saat ini, total dana yang telah dikembalikan dan diduga terkait dengan perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 miliar , dengan pengembalian yang masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , menjelaskan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara akan terus dilakukan secara maksimal. Menurutnya, pengembalian dana merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, selain mengungkapkan peran para pihak yang terlibat.
“KPK akan terus mengupayakan pengembalian dana yang diduga berasal dari praktik korupsi, seiring dengan pendalaman perkara yang masih berlangsung,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga mengimbau Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) , biro perjalanan haji, serta asosiasi penyelenggara haji khusus agar menyatakan kooperatif. KPK menegaskan, kerja sama para pihak sangat diperlukan, terutama dalam hal transparansi dan pengembalian dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi kuota haji.
Perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk mengurangi panjang antrean jamaah haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus .
Kebijakan Pembagian kuota tersebut dinilai sebagai bentuk diskresi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan , sehingga menimbulkan dugaan hipotesis kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara .
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas , serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz , sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyusunan masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi haji ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
[RED]













