Jakarta, 10 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secara resmi mengumumkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam rangka proses penegakan hukum terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/1767/V/2025/SPKT/RJS serta Surat DPO Nomor: DPO/01/I/2026/Reskrim Jaksel, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui pengumuman ini, pihak kepolisian mengimbau dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui, melihat, atau memiliki petunjuk terkait keberadaan orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional serta dijamin kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan, diminta untuk segera melaporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat, guna mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan berlandaskan hukum.
[RED]













