Maros, 10 Januari 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Penyidik Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maros.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari kelanjutan proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana di bidang cukai yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara secara yuridis beralih dari penyidik Bea dan Cukai kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi dan koordinasi yang solid antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Kejaksaan dalam rangka menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, serta melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana cukai secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[RED]













