Satres Narkoba Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Tengah Pemulihan Pascabanjir

banner 120x600

Aceh Utara, 8 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 2 Januari 2026. Penindakan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, di tengah intensitas upaya kepolisian dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara.

crossorigin="anonymous">

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SW (45), warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, serta MN (51), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SW, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram. Sementara dari tersangka MN, polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 10,53 gram, serta satu paket narkotika jenis ganja seberat 2,80 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka SW merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan observasi yang dilakukan personel di lapangan. Petugas kemudian melakukan pendekatan melalui metode undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang AKP Erwinsyah Putra, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SW diketahui berperan sebagai kurir narkotika. Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada tersangka MN.

Saat petugas mendatangi kediaman MN untuk melakukan penindakan, keberadaan aparat sempat diketahui oleh istri pelaku yang berusaha memperingatkan suaminya agar melarikan diri. Kendati demikian, berkat kesigapan dan kecepatan personel, tersangka MN berhasil diamankan, berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumahnya.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Erwinsyah Putra.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0