Tabalong, 8 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1.393.250.400 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor: PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Uang yang disita diduga kuat berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum. Seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut secara resmi disetorkan ke dalam Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tabalong oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.
[RED]













