Bengkulu, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pengusaha bernama Yosia Yodan (35) secara resmi melaporkan dua orang rekan bisnisnya ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pidana penipuan dan wanprestasi dalam kerja sama investasi pembangunan hotel dan restoran di Kota Bengkulu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/DITRESKRIMUM/POLDA BENGKULU .
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penipuan bermula dari perjanjian kerja sama proyek pembangunan hotel dan restoran yang disepakati pada 19 Mei 2023 . Proyek tersebut berlokasi di Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu , dengan nilai kontrak awal mencapai Rp24,9 miliar dan target penyelesaian pada Desember 2023 .
Seiring berjalannya waktu, kerja sama tersebut kembali terjadi. Pada bulan Juli 2023 , dilakukan penambahan pembangunan fasilitas hotel dengan nilai investasi sebesar Rp12,5 miliar . Tidak hanya itu, korban juga menyelesaikan pekerjaan sama tambahan dengan pihak lain terkait pekerjaan interior hotel senilai Rp4,6 miliar , serta penambahan interior lanjutan sebesar Rp2,5 miliar , dengan tenggat waktu penyelesaian yang sama.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, seluruh pekerjaan pembangunan dan interior tersebut tidak diselesaikan sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian finansial yang signifikan , yang ditaksir mencapai Rp31,1 miliar .
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan itikad baik dari pihak terkait, Yosia Yodan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu . Penyidik dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi serta sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini dalam waktu dekat guna mendalami unsur pidana yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dua pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada publik. Polda Bengkulu menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan , dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil proses hukum yang berjalan.
[RED]













