Comben Bantuan Tahun 2023 Diduga Disalahgunakan, Muncul Pengakuan Setoran Rp70 Juta ke Oknum Dinas Pertanian.

banner 120x600

Subang, 6 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester (comben) kembali mencuat di Desa Kalen Tambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bantuan alsintan yang dipersoalkan tersebut diketahui merupakan Comben jenis Maxxi Bimo 102 bantuan tahun 2023, yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini mencuat setelah Kepala Desa Kalen Tambo melaporkan salah satu warganya terkait pengelolaan bantuan comben yang diduga tidak berada dalam penguasaan kelompok tani sebagaimana mestinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi Reskrim Polda News bersama Ketua AMPUS (Aliansi Masyarakat Pantura Subang), Bung Joker, melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung ke lapangan.

Tim menemui Jamali pada Selasa (6/1/2026) untuk meminta keterangan.
Dalam keterangannya, Jamali menjelaskan bahwa pada saat bantuan comben Maxxi Bimo 102 tahun 2023 diturunkan, dirinya mengaku tidak mengetahui proses awal pengajuan bantuan tersebut. Namun, pada waktu bersamaan, Kabid Pertanian disebut memanggil seseorang berinisial Jaka, selaku Ketua Kelompok Tani Saradan, untuk menandatangani surat penerimaan bantuan comben.

Jamali mengungkapkan, setelah diterima, comben tersebut sempat dibawa ke wilayah Hargelis, Kabupaten Indramayu, dan hanya memperoleh uang sewa sebesar Rp3 juta dan Rp7 juta. Selanjutnya alat tersebut dibawa ke wilayah Sukamandi dan memperoleh Rp2 juta ditambah Rp2 juta. Untuk wilayah lainnya, Jamali menyebut belum seluruhnya jelas. Comben kemudian dibawa ke daerah Gebang, namun mengalami kerusakan pada bagian HS sehingga tidak dapat beroperasi dan akhirnya diperbaiki oleh Jamali.

Masih menurut Jamali, pada tahun 2024 comben tersebut sempat tidak beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Baru pada tahun 2025, comben kembali beroperasi di Desa Kalen Tambo dengan luas lahan garapan sekitar 13 bau, sementara Jaka selaku Ketua Kelompok Tani Saradan menggarap sekitar 5 bau. Disebutkan bahwa dalam praktiknya tidak diwajibkan membayar biaya sewa, melainkan hanya membayar operator.

Namun demikian, Jamali mengakui menerima setoran hasil penggunaan comben per bau berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribu. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah bau yang dioperasikan setiap harinya.
Yang menjadi sorotan, Jamali mengungkapkan bahwa setelah comben beroperasi, dirinya mengaku telah memberikan uang sebesar Rp70 juta kepada oknum Dinas Pertanian berinisial S. Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan setelah operasional berjalan, dan bukan pada saat awal penerimaan bantuan.

“Semua pendapatan hasil comben dan pemberian uang ke oknum dinas pertanian ada catatannya. Itu semua tercatat,” ujar Jamali.

Sementara itu, di tempat terpisah, Jaka selaku Ketua Kelompok Tani Saradan saat dikonfirmasi Tim Investigasi Reskrim Polda News di kediamannya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan proposal bantuan comben tahun 2023 ke Dinas Pertanian Kabupaten Subang. Ia mengaku hanya diberitahu untuk datang ke lokasi milik Jamali dan diminta menandatangani surat penerimaan bantuan.

“Saya datang ke gudang beras milik Jamali dan disuruh tanda tangan saja, Pak. Di situ ada beberapa orang, tapi tidak ada pegawai dinas pertanian. Kesalahan saya, tidak membaca isi suratnya terlebih dahulu,” ungkap Jaka.

Jaka juga membantah pernyataan Jamali terkait penggunaan comben tanpa biaya sewa. Menurutnya, kelompok tani justru dikenakan biaya sewa sebesar Rp2 juta per bau.

“Kami bayar dua juta per bau. Pertama satu juta, lalu satu juta lagi,” tegasnya.

Tim Investigasi Reskrim Polda News juga mendatangi Kantor Desa Kalen Tambo untuk mengonfirmasi laporan Kepala Desa yang disebut telah dilayangkan hingga ke KPK. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat. Salah satu staf desa menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang berada di Jakarta untuk urusan penting.

Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan comben Maxxi Bimo 102 bantuan tahun 2023 ini masih terus didalami. Tim Investigasi Reskrim Polda News bersama AMPUS akan menelusuri alur pengajuan, penyerahan, pengelolaan, hingga dugaan aliran dana yang melibatkan oknum, agar persoalan ini terang benderang dan tidak merugikan petani serta negara.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0