Jakarta, 4 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anw4ar Usman setelah menilai tingkat kehadirannya dalam berbagai agenda konferensi dan rapat internal sepanjang tahun 2025 berada di bawah standar yang ditetapkan.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat MKMK Nomor 41/MKMK/12/2025 , yang sekaligus menegaskan kembali pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap hakim konstitusi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi kehadiran , Anwar Usman tercatat beberapa kali tidak menghadiri sidang pleno , sidang panel , maupun rapat permusyawaratan hakim (RPH) tanpa keterangan yang dinilai memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi.
“MKMK melakukan evaluasi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap hakim menjalankan kewajiban secara profesional dan bertanggung jawab,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi MKMK.
Majelis Kehormatan menilai bahwa kehadiran hakim dalam setiap transmisi dan pengambilan keputusan merupakan unsur esensial dalam menjamin kualitas putusan serta menjaga kelancaran proses peradilan konstitusi .
Lebih lanjut, MKMK menekankan bahwa kedisiplinan hakim tidak hanya berdampak pada administrasi internal lembaga, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
“Integritas dan profesionalitas hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga lembaga peradilan wibawa. Kehadiran yang konsistensi menjadi bagian tak terpisahkan dari komitmen tersebut,” tegas MKMK.
Dengan diterbitkannya surat peringatan ini, MKMK berharap Hakim Konstitusi Anwar Usman dapat meningkatkan kedisiplinan dan kembali menjalankan tugas yudisial secara optimal sesuai dengan sumpah jabatan dan kode etik hakim konstitusi .
[RED]













