Tanah Datar, 4 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar berinisial VK , yang sebelumnya sempat mengenakan rencana perjalanan ke luar negeri , secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) .
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanah Datar pada Selasa, 30 Desember 2025 . Setelah ditetapkan sebagai tersangka, VK langsung terpencil selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Batusangkar guna kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede , menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 . Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp2,3 miliar .
Menurut Anggiat, dugaan penyimpangan mulai terjadi sejak VK menjabat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat pada Maret 2022 . Tersangka disinyalir mengambil sejumlah strategi kebijakan secara sepihak tanpa memperoleh persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) maupun pertimbangan dari Dewan Pengawas . Kebijakan tersebut antara lain meliputi pembuatan utang untuk membuka unit usaha , penyewaan kendaraan milik perusahaan , serta penjualan aset perusahaan tanpa melalui prosedur yang sah .
Selain itu, penyidik juga menduga tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan , pembukaan rekening giro tanpa izin , serta pengelolaan dan transfer dana perusahaan ke sejumlah rekening pribadi yang tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi. Akibat praktik tersebut, hingga akhir tahun 2023 saldo kas perusahaan yang dilaporkan hanya tersisa ratusan juta rupiah .
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2024 , tersangka kembali diduga melakukan penjualan dan penggadaian aset perusahaan tanpa izin dan persetujuan resmi dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatannya, VK disangkakan lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh alur perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
[RED]













