Jakarta, 4 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun masa jabatan, sedikitnya enam kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia terseret perkara tindak pidana korupsi. Penindakan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat kejaksaan, dengan total dugaan kerugian dan aliran dana ilegal yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 Agustus 2025. Ia diduga melakukan pengondisian proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Dalam perkara ini, Abdul Azis disinyalir menerima commitment fee sebesar 8 persen dari nilai proyek senilai Rp126,3 miliar, atau sekitar Rp9 miliar, yang diduga berasal dari pihak rekanan.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK pada 3 November 2025. Ia diduga meminta fee ilegal kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Anggaran tersebut meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Abdul Wahid diduga menekan bawahannya agar menyetorkan dana yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp7 miliar, dengan pola setoran bertahap. Total dana yang mengalir kepadanya diperkirakan sekitar Rp4,05 miliar, sedangkan uang tunai Rp1,6 miliar diamankan saat OTT.
Kasus lain menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT pada 7 November 2025. Sugiri diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan direktur RSUD, fee proyek pekerjaan RSUD, serta gratifikasi. Rinciannya meliputi Rp900 juta dari suap jabatan, sekitar Rp1,4 miliar dari fee proyek, serta sekitar Rp300 juta dari gratifikasi lain, sehingga total dugaan korupsi mencapai Rp2,6 miliar.
Di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 10 Desember 2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta jatah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandung. Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Selanjutnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diamankan KPK melalui OTT pada 10 Desember 2025. Ia diduga menerima suap pengaturan pemenang lelang proyek daerah dengan meminta fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen. KPK mencatat aliran dana ilegal sekitar Rp5,75 miliar sepanjang 2025, ditambah Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan, sehingga totalnya mendekati Rp6 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk menutup biaya kampanye pada Pilkada 2024.
Kasus paling mutakhir menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang diamankan KPK pada 19 Desember 2025 bersama ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami. Ade diduga terlibat praktik suap dan proyek ijon, yakni penerimaan uang sebelum proyek resmi berjalan. Dana tersebut diterima melalui perantara keluarga. Nilai dugaan aliran dana meliputi Rp9,5 miliar dari ijon proyek dan Rp4,7 miliar dari penerimaan lain, dengan total indikasi korupsi mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Rentetan kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahkan di awal masa jabatan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan tegas, profesional, dan transparan demi menjaga integritas pemerintahan serta kepercayaan publik.
[RED]













