Akademisi Ternama Asal Bengkulu Ditetapkan Proyekkan Tersangka Kasus Korupsi PJUTS Rp108,9 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 4 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan Prof. Dr. Akhmad Syakhroza , akademisi terkemuka sekaligus putra daerah Bengkulu, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) .

crossorigin="anonymous">

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut diduga ikut aktif dalam pengaturan proses lelang proyek PJUTS dengan nilai anggaran mencapai Rp108,9 miliar . Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, praktik disinyalir tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp19,5 miliar .

Penetapan status hukum ini menimbulkan pemancaran dan perhatian luas dari masyarakat , khususnya warga Provinsi Bengkulu, mengingat Prof. Dr. Akhmad Syakhroza diketahui memiliki rekam jejak akademik dan profesional yang panjang . Ia merupakan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) serta tokoh nasional yang selama ini dikenal aktif di bidang pendidikan, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku , serta mengedepankan asas praduga tak bersalah . Penyudikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi kasus serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum berlaku tanpa memandang bulu , serta komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan mencegah praktik korupsi di sektor proyek strategis nasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0