Pangkalpinang, 3 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial NPA (20) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sore di wilayah Kota Pangkalpinang.
Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Ahmad (31), warga Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024, bertepatan dengan pelaksanaan Salat Iduladha. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di Jalan Taib, Kampung Dul, sebelum bergegas menuju lokasi salat.
“Setelah selesai melaksanakan Salat Iduladha dan hendak kembali pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir,” ungkap Kapolresta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis siang, Tim Buser Naga menerima informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Kapten Munzir, Kelurahan Taman Sari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NPA tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, NPA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat dirinya berkunjung ke rumah saudaranya di lingkungan Taib, Kampung Dul. Namun, saat tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Pelaku melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci masih terpasang. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut,” jelas Kapolresta.
Usai membawa sepeda motor ke rumah orang tuanya, pelaku sempat diliputi kebingungan apakah akan mengembalikan atau menjual kendaraan tersebut. Pada akhirnya, motor hasil curian dijual melalui forum jual beli daring dengan harga Rp2,5 juta.
“Uang hasil penjualan motor sebagian diberikan kepada neneknya dan sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi,” tambah Kombes Pol Max Mariners.
Saat ini, penyidik Polresta Pangkalpinang masih mendalami kasus tersebut dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
[RED]













