Kupang, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang atas putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya putranya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Rabu (31/12/2025).
Sepriana menuturkan bahwa pihak keluarga menerima dan merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan atas hilangnya nyawa Prada Lucky Namo. Ia menyebut, putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang keluarga korban dalam menuntut pertanggungjawaban hukum para pelaku.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 17 terdakwa, seluruhnya merupakan prajurit Batalyon Infanteri TP 834/Wira Manggala (WM) Aeramo, yang bertugas di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari total terdakwa, sebanyak 15 prajurit dijatuhi vonis enam tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya yang berpangkat perwira pertama divonis sembilan tahun penjara karena dinilai memiliki peran dan tanggung jawab lebih besar dalam tindak pidana tersebut.
Kelima belas terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara yakni:
Thomas Desembris Awi,
Andre Mahoklory,
Ponciatus Allan Dadi,
Abner Yeterson Nubatonis,
Rivaldo De Alexando Kase,
Imanuel Nimrot Laubora,
Dervinti Arjuna Putra Bessie,
Rofinus Sale,
Emanuel Joko Huki,
Ariyanto Asa,
Jamal Bantal,
Yohanes Viani Ili,
Mario Paskalis Gomang,
Firdaus, serta
Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Sementara itu, dua perwira TNI, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan seluruh terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Besaran restitusi tersebut ditetapkan berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total nilai mencapai Rp544 juta, atau masing-masing terdakwa dibebankan pembayaran sebesar Rp32 juta.
Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen peradilan militer dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban atas peristiwa yang merenggut nyawa prajurit muda tersebut.
[RED]













