Karo, 2 Januari 2026 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Maraknya pemberitaan mengenai dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu serta aksi penipuan yang disebut-sebut terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe, Kabupaten Karo, memicu perhatian publik dan menimbulkan polemik serius.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis, serta disinyalir terjadi pembiaran dalam kurun waktu tertentu. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum pejabat dan staf rutan, yang diduga merasa terganggu dengan merebaknya pemberitaan di ruang publik.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah adanya pengakuan dari pihak media yang menyebut menerima upaya pelobian untuk menghapus (takedown) pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam rutan tersebut.
Salah satu pengelola media mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di Rutan Kabanjahe. Orang tersebut diduga menawarkan sejumlah uang serta bentuk kerja sama tertentu dengan tujuan agar berita yang telah dipublikasikan dapat diturunkan.
“Ada seseorang yang mengaku sebagai pejabat Rutan Kabanjahe yang berupaya melobi saya selaku pengelola media agar menghapus atau menurunkan pemberitaan. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menawarkan sejumlah uang dan kerja sama dengan pihak rutan,” ungkapnya.
Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya terkait independensi media serta transparansi penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Hingga saat ini, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Rutan Kabanjahe maupun instansi terkait atas dugaan peredaran narkoba, praktik penipuan, serta tudingan upaya pelobian terhadap media. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan, keamanan warga binaan, serta komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga kebebasan pers.
[RED]













