Polda Kalbar Persempit Ruang Gerak PETI, Sepuluh Tersangka Tambang Emas Ilegal Ditetapkan Sepanjang Semester II 2025

banner 120x600

Pontianak, 31 Desmber 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam anggota kejahatan lingkungan , khususnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak ekosistem dan merugikan negara.

crossorigin="anonymous">

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) , aparat kepolisian secara sistematis melakukan pemetaan jaringan penambangan emas ilegal , diikuti dengan langkah-langkah penindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap para pelaku di lapangan.

Upaya penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara intensif sepanjang semester kedua tahun 2025 . Berdasarkan data resmi Ditreskrimsus Polda Kalbar, dalam kurun waktu 1 Juli hingga 28 Desember 2025 , tercatat sedikitnya tujuh laporan polisi yang berkaitan dengan aktivitas PETI di sejumlah wilayah yang dikategorikan rawan.

Dari hasil rangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta penyelidikan, penyelidikan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka . Para tersangka masing-masing berinisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N , yang diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam operasional tambang emas ilegal dengan beragam peran, mulai dari pengelola hingga pelaksana di lapangan.

Dalam pemaparan kinerja Polda Kalbar yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto bersama AKBP Ya’ Muhammad Ilyas , terungkap bahwa jaringan PETI tersebut terdeteksi beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kalimantan Barat.

Lokasi aktivitas ilegal tersebut meliputi Perairan Sungai Kapuas di Dusun Jeranai, Kabupaten Sanggau ; Desa Sungai Pelang dan Dusun Sekucing Baru, Kabupaten Ketapang ; Dusun Krosik dan Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau ; serta kawasan Jalan Garuda, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi .

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya memadukan metode pertambangan tradisional dengan penggunaan alat berat jenis ekskavator , tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pemerintah. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena mempercepat degradasi lingkungan , menyebabkan kerusakan ekosistem sungai , serta berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang.

Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam dan menjamin kelangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0