Polda Maluku Utara PTDH 16 Personel Sepanjang 2025, Pelanggaran Didominasi Kasus Desersi

banner 120x600

Ternate, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sejumlah personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik sepanjang tahun 2025 . Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah desersi , yakni tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa alasan yang sah.

crossorigin="anonymous">

Melalui Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) , Polda Maluku Utara mencatat sebanyak 16 personel telah dijatuhi sanksi PTDH setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono , menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, tanpa memandang bulu.

“Saya tegas dalam memberikan hukuman atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Sepanjang tahun ini, telah diterbitkan 16 Keputusan Etik Profesi Polri (KEPP) PTDH ,” ujar Waris dalam rilis akhir tahun 2025 , Selasa (30/12).

Kapolda meremehkan, dari total 16 personel yang dipecat, sembilan kasus merupakan desersi , dua kasus perselingkuhan , tiga kasus perbuatan asusila , satu kasus penipuan , serta satu kasus penanganan narkoba .

“Satu kasus penipuan tersebut berkaitan dengan modus penerimaan anggota Polri,” ungkapnya.

Irjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Maluku Utara dalam membangun institusi kepolisian yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Sanksi ini diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini adalah komitmen Polda Maluku Utara dalam mewujudkan transformasi Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat ,” tegasnya.

Langkah tegas tersebut diharapkan dapat berdampak buruk bagi personel lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Maluku Utara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0