KUHP Baru Berlaku 2 Januari, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan sebagai Alternatif Hukum Penjara

banner 120x600

Jakarta, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Skema pidana kerja sosial pasti mulai diterapkan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari mendatang . Kebijakan ini menjadi bagian penting dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang tekanan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

crossorigin="anonymous">

Pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman alternatif penjara , khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan . Melalui skema ini, terpidana tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, melainkan diwajibkan menjalani pekerjaan yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keputusan pengadilan.

Kebijakan penerapan tersebut bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) , sekaligus mendorong sistem pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif.

Kesiapan Pemerintah

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan bahwa saat ini tengah menyiapkan seluruh persiapan teknis dan administratif guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial setelah KUHP baru resmi berlaku.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , menegaskan bahwa implementasi skema baru tersebut dapat dijalankan secara efektif setelah KUHP baru diberlakukan secara penuh.

“Tahun depan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari. Hasil koordinasi para kepala lapas dan kepala rumah tahanan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang dapat dilaksanakan,” ujar Agus, dikutip Selasa (30/12/2025).

Peran Pemerintah Daerah dan Lembaga Peradilan

Agus menjelaskan, pemerintah daerah dilibatkan secara aktif dalam menentukan lokasi serta bentuk pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana. Pelibatan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia berharap, penerapan skema ini dapat menjadi solusi pemidanaan yang efektif , tidak hanya dalam menekan angka lapas hunian, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kemenimipas juga telah menjalin komunikasi dan sinkronisasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan kesiapan aparat pengadilan dalam menjatuhkan dan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi penanda penting perubahan paradigma hukum pidana Indonesia, dari pendekatan pemenjaraan semata-mata menuju sistem pemidanaan yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada kepentingan sosial .

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0