Jakarta, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama segera memasuki tahap krusial. Penetapan tersangka, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas , kini dinilai semakin terbuka.
KPK menyatakan bahwa peluang penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) sangat bergantung pada satu tahapan penting, yakni hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang saat ini masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Menanti Hasil Audit Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , mengungkapkan bahwa penyidik belum dapat menetapkan tersangka sebelum menerima hasil kalkulasi kerugian negara secara resmi dari BPK. Hasil audit tersebut akan menjadi landasan hukum utama dalam menentukan status hukum para pihak yang terlibat.
“Penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara dari BPK menunggu sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pencegahan ke Luar Negeri Masih Berlaku
Seiring proses memastikan penyelidikan yang masih berjalan, KPK bahwa status pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak tetap diberlakukan. Pencegahan tersebut meliputi Yaqut Cholil Qoumas , Fuad Hasan Masyhur , serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex .
Langkah pencegahan tersebut berlaku hingga Februari 2026 , dan bertujuan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti serta memastikan kelancaran proses penyelidikan.
Pendalaman Bukti hingga Arab Saudi
Dalam rangka memperkuat pembuktian, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan kegiatan penyidikan lintas negara dengan melakukan penelusuran ke Arab Saudi . Di sana, peneliti mendalami dokumen dan di KBRI Riyadh , sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi informasi informasi terkait mekanisme dan distribusi kuota haji.
Langkah ini dinilai penting mengingat perkara tersebut melibatkan pengelolaan kuota haji internasional yang bersumber dari kerja sama antarnegara.
Pemeriksaan Lanjutan Segera Dilakukan
Setelah Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan ketiga pada pertengahan Desember 2025, KPK berencana memanggil kembali Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur . Pemeriksaan lanjutan tersebut difokuskan pada pendalaman materi penyidikan , khususnya terkait alur kebijakan dan potensi kerugian keuangan negara.
Perhatian Publik dan Optimisme KPK
Kasus dugaan korupsi haji ini menjadi sorotan masyarakat luas , mengingat menyangkut hak ribuan jemaah haji Indonesia serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya transparan dan akuntabel.
KPK menyatakan optimistis bahwa seluruh proses hukum dapat dirampungkan sebelum masa pencegahan berakhir , sekaligus menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[RED]













