SURABAYA, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, transmisi seluruh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal serta jajaran Polsek se-Kota Surabaya untuk memprioritaskan penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dinilai masih meresahkan masyarakat.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan bahwa pengumpulan pelaku pencurian tidak boleh berhenti pada penangkapan eksekutor semata , melainkan harus dilanjutkan hingga mengungkap jaringan penadah yang menjadi bagian penting dalam mata rantai kejahatan curanmor.
Kombes Pol. Luthfie menegaskan, keberhasilan mengungkap pelaku baru merupakan langkah awal dalam upaya pemberantasan kejahatan tersebut. Menurutnya, penanganan curanmor harus dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan hak korban .
“Saya menekankan kepada para Kanit Reskrim di seluruh wilayah Surabaya, baik di tingkat Polrestabes maupun Polsek, agar memfokuskan penanganan curanmor pada empat hal utama,” ujar Luthfie melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (28/12/2025).
Adapun empat fokus utama yang ditekankan Kapolrestabes Surabaya dalam penanganan kasus curanmor tersebut meliputi:
- Mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor ,
- Menelusuri dan memberantas penadah kendaraan hasil curian ,
- Menyita sepeda motor hasil kejahatan , serta
- Mengembalikan kendaraan curian kepada pemiliknya secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun .
Kebijakan pengembalian kendaraan secara cuma-cuma ini ditegaskan sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat , sekaligus upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kapolrestabes Surabaya berharap dengan langkah tegas dan terarah tersebut, angka kejahatan curanmor di Kota Surabaya dapat ditekan secara signifikan , sekaligus memutus jaringan kejahatan yang selama ini beroperasi secara sistematis.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif , serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna mendukung terciptanya keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
[RED]













